Please Click View.......in a Larger Map, you visit to Information About Tegal

Tampilkan postingan dengan label Tanah Terlantar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanah Terlantar. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Desember 2010

PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR

PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR 

                                              Ilustrasi
Pada prinsipnya, Hukum Agraria Indonesia tidak memperkenankan adanya tindakan penelantaran tanah oleh Pemiliknya ( Pemegang Hak ). Sebab tindakan demikian dikuatirkan akan memicu tumbuhnya efek negatif yang akan merugikan banyak pihak, antara lain seperti : Kesenjangan sosial-ekonomi, menurunnya kualitas lingkungan dan bahkan Konflik horizontal.

Guna mencegah munculnya efek negatif tersebut, maka upaya penelantaran tanah harus segera diantisipasi sedini mungkin. Untuk itulah Undang - Undang No. 5 / 1960 ( Agraria / UUPA ) mengingatkan kita semua, terutama para Pemegang hak, untuk tidak menelantarkan tanahnya secara sengaja. Keseriusan UUPA melarang adanya tindakan penelantaran tanah, nampak pada ancaman berupa sanksi yang akan diberikan, yaitu : Hapusnya hak atas tanah yang bersangkutan, Pemutusan hubungan hukum antara Tanah dan Pemilik, dan tanahnya akan ditegaskan sebagai Tanah Negara ( Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara ), sebagaimana dalam Pasal 27, 34 dan 40 UUPA.

Tanah Terlantar.

Definisi mengenai Tanah Terlantar terdapat dalam Penjelasan Pasal 27 UUPA, yang menegaskan bahwa " Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya ". Namun sejak pengundangan UUPA, Pasal-pasal mengenai tanah terlantar ini tidak dengan serta merta dapat dilaksanakan, sebab juklak pasal tersebut diatas belum diterbitkan, akibatnya larangan penelantaran tanah tidak efektif, sehingga tindakan penelantaran tanah semakin meluas dan tak terkontrol.

Kondisi ini menyadarkan Pemerintah untuk segera bertindak, maka pada Tahun 1998 ( kurang lebih 30 Tahun kemudian ), Pemerintah menerbitkan juklak tata cara penyelesaian Tanah Terlantar melalui Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 36 / 1998, akan tetapi dalam prakteknya penerapan PP ini kurang kondusif, sehingga berdasarkan tuntutan dinamika pembangunan, Pemerintah kembali meninjau dan membaharui PP No. 36 / 1998 dengan PP No. 11 / 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

PP No. 11 Tahun 2010.

PP No. 11 / 2010 pada prinsipnya mengatur tata cara mengenai penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, melalui serangkaian tindakan seperti : Identifikasi, Penetapan dan Pendayagunaan tanah terlantar, sebagaimana dibawah ini :

1. Objek Penertiban Tanah Terlantar. Objek tanah terlantar meliputi bidang tanah yang sudah diberikan oleh Negara kepada Pemegang hak berupa : Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan dan Dasar Penguasaan; yang tidak dipergunakan / tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan Pemberiannya / Dasar penguasaannya. Yang tidak termasuk dalam kriteria ini adalah : Tanah Hak Milik / Hak Guna Bangunan milik Perseorangan yang secara tidak sengaja, tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, dan Tanah asset Pemerintah yang tidak sengaja, tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

2. Identifikasi dan Penelitian. Kanwil BPN Provinsi menyiapkan data tanah yang terindikasi terlantar, selanjutnya Panitia ( unsur BPN dan Instansi terkait ) melaksanakan identifikasi dan penelitian atas objek dimaksud. Identifikasi dan penelitian dilaksanakan terhitung 3 Tahun sejak diterbitkannya Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau sejak berakhirnya Izin / Keputusan / Surat Dasar Penguasaan, atas tanah dari Pejabat yang berwenang. Hasil penelitian Panitia disampaikan kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi.


3. Peringatan. Apabila hasil penelitian Panitia menyimpulkan terdapat tanah terlantar, maka Kakanwil BPN Provinsi secara tertulis memberikan Peringatan Pertama ( ke I ) kepada Pemegang hak, agar dalam tempo 1 Bulan segera menggunakan tanahnya sebagaimana mestinya. Jika Peringatan Pertama tidak juga dilaksanakan, segera diikuti Peringatan ke II dan ke III ( semua surat peringatan dilaporkan ke Kepala BPN RI dan Pemegang Hak Tanggungan / Kreditur, jika tanah dimaksud sedang terikat Hak Tanggungan ). Dan apabila Peringatan ke III tidak juga direspon oleh Pemegang hak, maka Kakanwil BPN Provinsi segera mengusulkan ke Kepala BPN RI untuk menetapkan tanah dimasud sebagai Tanah Terlantar. Selama proses pengusulan sebagai tanah terlantar, status atas tanah dimaksud dinyatakan dalam keadaan status quo ( tidak dapat dilakukan perbuatan hukum apapun ).

4.Penetapan Tanah Terlantar. Kepala BPN RI selanjutnya menetapkan tanah dimaksud sebagai Tanah terlantar, dalam penetapannya Kepala BPN RI juga menetapkan hapusnya hak atas tanah tersebut sekaligus juga memutuskan hubungan hukum antara tanah dengan pemegang hak, serta menegaskan tanah tersebut sebagai Tanah Negara, yaitu tanah yang dikuasai secara langsung oleh Negara. Tanah yang sudah dinyatakan sebagai Tanah Terlantar, dalam jangka waktu 1 Bulan wajib dikosongkan oleh bekas Pemegang hak dari benda-benda yang ada diatasnya dengan biaya sendiri, dan apabila bekas Pemegang hak tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka benda-benda yang ada diatas tanah dimaksud tidak lagi menjadi miliknya, melainkan dikuasai langsung oleh Negara.

5. Pendayagunaan. Atas objek tanah dimaksud, maka selanjutnya untuk : Peruntukkan penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan, akan didayagunakan untuk kepentingan Masyarakat dan Negara melalui Reforma Agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya.

Dikutib dari Sumber : http://landdiary.blogspot.com/2010/04/tanah-terlantar_20.html

Read More......

Rabu, 01 Desember 2010

Tertibkan Tanah Terlantar

Tertibkan Tanah Telantar
Oleh : Maria SW Sumardjono

                                               Ilustrasi
Hiruk-pikuk menyangkut kasus Bank Century telah mereda dan kini saatnya publik mengawal Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar, salah satu hasil kerja 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PP ini implikasinya luas, tetapi masih menyisakan permasalahan yang perlu diklarifikasi.

Konsep dasar PP ini adalah fungsi sosial hak atas tanah. Setiap pemegang hak atas tanah wajib mengusahakan atau menggunakan tanahnya secara bertanggung jawab. Ketika kewajiban itu dilanggar, melalui suatu proses, tanah yang bersangkutan dinyatakan telantar, hak atas tanahnya hapus dan tanahnya dikuasai oleh negara, untuk selanjutnya didayagunakan untuk berbagai keperluan.


Obyek penertiban tanah telantar adalah tanah-tanah hak milik (HM), hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai (HP) dan hak pengelolaan (HPL), atau tanah-tanah yang penguasaannya didasarkan pada izin atau keputusan pejabat yang berwenang, yang tidak diusahakan atau digunakan sesuai keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau penguasaannya.

Dikecualikan sebagai obyek tanah telantar adalah HM atau HGB atas nama perorangan dan tanah-tanah pemerintah yang dikuasai secara langsung atau tidak langsung, baik yang sudah maupun belum berstatus barang milik negara/daerah yang tidak diusahakan/digunakan karena ketidaksengajaan.

Panitia C melakukan identifikasi dan penelitian terhadap tanah-tanah yang terindikasi sebagai telantar terhadap tanah-tanah HM, HGU, HGB, dan HP, yang diawali tiga tahun sejak terbitnya sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan atau sejak berakhirnya izin atau keputusan tentang penguasaan tanah tersebut.

Hasil kerja Panitia C menjadi dasar bagi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi untuk memberikan peringatan kepada pemegang hak untuk melakukan tindakan konkret terhadap hak atas tanahnya.
Peringatan diberikan sebanyak tiga kali berturut-turut, masing-masing dalam tenggang waktu satu bulan. Bila peringatan itu tidak membuahkan hasil, akibatnya tanah ditetapkan sebagai tanah telantar.

Berbeda dengan peraturan-peraturan sebelumnya, kepada bekas pemegang hak tidak diberikan ganti kerugian. Tanah negara bekas tanah telantar itu didayagunakan untuk kepentingan masyarakat melalui program reforma agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya.

Perlu penegasan

PP dan Peraturan Kepada BPN Nomor 4 Tahun 2010 (”Perkaban”) menyisakan beberapa permasalahan.

Pertama, walaupun HPL disebut sebagai obyek penertiban tanah telantar, tetapi tidak dijabarkan lebih lanjut. Mengapa? Karena pencantuman HPL itu menimbulkan kontradiksi: (1) HPL itu bukan hak atas tanah, tidak ada jangka waktunya, tidak dapat hapus/dihapuskan, tetapi berakhir jika dilepaskan/diserahkan kembali kepada negara oleh pemegang HPL; (2) jika HPL tersebut berstatus sebagai barang milik negara/daerah, justru dikecualikan sebagai obyek tanah telantar.

Kedua, pengaturan tentang pengecualian sebagai obyek tanah telantar menimbulkan pertanyaan sebagai berikut (1) jika HM/HGB atas nama perorangan dikecualikan, bagaimana dengan HP atas nama perorangan; (2) mengingat banyaknya jenis dan status penguasaan tanah yang ada, di mana kedudukan tanah ulayat masyarakat hukum adat dan tanah-tanah milik adat yang belum selesai proses administrasinya, dalam PP ini.

Kemudian, (3) bila tanah tidak diusahakan/digunakan karena dikuasai pihak lain (dalam sengketa) atau sedang menjadi obyek sengketa/perkara di pengadilan, bagaimana sikap PP terhadap hal ini?

Ketiga, hasil kerja Panitia C dapat berujung pada penetapan sebagai tanah telantar. Perlu ditegaskan dalam PP bahwa penelitian terhadap tanah yang diindikasikan sebagai telantar itu secara teknis operasional dilaksanakan sesuai dengan peraturan instansi terkait. Masyarakat perlu memahami bahwa proses itu makan waktu.

Keempat, penetapan sebagai tanah telantar bisa berdampak terhadap pemegang hak tanggungan (HT) bila tanah yang bersangkutan dijadikan obyek hak tanggungan.
Jika hak atas tanah tersebut hapus, hak tanggungan juga hapus, tetapi utang yang membebani tetap berlangsung. Barangkali dalam akta pemberian HT perlu dicantumkan janji bahwa pemberi HT akan mengganti obyek HT apabila obyek tersebut ditetapkan sebagai tanah telantar.

Tindak lanjut

Sosialisasi sangat diperlukan agar PP dipahami secara proporsional. Tujuan dikeluarkannya PP adalah untuk mendorong pemegang hak agar mengusahakan/menggunakan tanahnya secara bertanggung jawab. Data tentang tanah telantar dan pendayagunaannya harus dapat diakses oleh publik.

Di samping hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan transparansi dapat dihindari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan pelanggaran hukum lain serta dicegah timbulnya konflik baru.
Karena materi PP terkait dengan hak asasi manusia (HAM) dan bersinggungan dengan UU yang lain, seyogianya PP ditingkatkan menjadi undang-undang.

Maria SW Sumardjono Guru Besar Hukum Agraria FH UGM Yogyakarta


Read More......

Sabtu, 10 Juli 2010

Tanah terlantar kena Aturan

Tanah Telantar Segera Terkena Aturan
Senin, 24 November 2008 | 16:41 WIB

TEMPO Interaktif , Jakarta: Pemerintah segera mengeluarkan aturan mengenai pemanfaatan tanah telantar. Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto, aturan itu diharapkan terbit sebelum akhir tahun.
"Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Negara sudah setuju. Sebelum akhir tahun sudah terbit," ujar dia di kantornya, Senin (24/11).
Setelah aturan ini terbit, lanjutnya, pemerintah dapat mengambil alih lahan terlantar dan memanfaatkannya dalam sistem ekonomi politik. Joyo menjelaskan kendati tidak produktif, tanah-tanah ini bisa "diputar" di perbankan.

Pemerintah mencatat setidaknya terdapat 11 juta hektar tanah telantar di seluruh Indonesia. Joyo mengatakan jumlah itu setara dengan 167 kali luasan Singapura. "Hak Guna Usaha (HGU) yang berhasil diidentifikasi baru 1,93 juta hektar, setara 33 kali luas Singapura," jelas dia.
Dia mengungkapkan dalam rancangan peraturan itu, pemerintah tak memasukkan tanah rumah tinggal pribadi yang memiliki lahan terlantar masuk dalam pengertian "tanah terlantar."
"Jika tanahnya luas, dan hanya sedikit yang dibangun, sisanya tidak termasuk tanah telantar," tuturnya. Tanah telantar, lanjut Joyo, ialah tanah dengan luasan besar yang ditinggalkan oleh pemiliknya baik korporasi dan pribadi.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pengolahan Lahan dan Air Departemen Pertanian Hilman Manan mengatakan setiap tahun terdapat lebih dari 100 ribu hektare lahan pertanian yang hilang. Bila kondisi ini tak segera ditangani Hilman khawatir akan mengganggu stabilitas ketahanan pangan nasional.
Dia mengatakan peraturan pemerintah yang digodok oleh BPN itu diharapkan dapat melindungi stok pangan nasional dengan melindungi lahan produktif dan mendorong lahan tidur menjadi lahan produktif. "Nanti tidak ada lagi sawah yang berubah jadi perumahan," kata dia.

Read More......

UU. Informasi Geospasial

Larasita

Program Layanan Sertifikat Tanah Mencegah Pencaloan Sertifikasi Tanah

Selasa, 17 Februari 2009 | 17:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) mencegah sistem pencaloan dan meminimalisir konflik tanah di Jakarta Barat.

"Kendaraan disertai tiga unit komputer yang terhubung on line dengan data BPN Jakarta barat, sehingga data tersaji real," kata Kepala Kantor BNP Jakarta Barat, Tjahyo Widianto, kepada wartawan di kantor Walikota Jakarta Barat, Selasa sore (17/2).

Pantauan TEMPO, mobil operasional Larasita berwarna abu-abu. Mobil itu dilengkapi meja kayu di bagian samping mobil untuk meletakkan 3 buah komputer. Di sebelah komputer terpasang papan bertuliskan loket pelayanan. Di belakang meja terdapat 3 kursi petugas pelayanan.

Kepala Kantor BPN wilayah DKI Jakarta, Muhammad Ikhsan, berharap tidak ada lagi sertifikat tanah dobel di Jakarta Barat setelah adanya kendaraan Larasita. "Jangan sampai tumpang tindih lagi," dia menegaskan.

Tjahyo menjanjikan semua tanah yang bukan tanah sengketa bisa dilayani Larasita. Dari urusan balik nama pemilik, tanah warisan, maupun pembuatan sertifikat dari tanah girik. Proses pelayanan sesuai pelayanan biasa di kantor BPN.

Menurut Wali Kota Jakarta Barat, Djoko Ramadhan, jumlah kendaraan operasional Larasita belum ideal. Seharusnya ada 8 unit mobil, karena Jakarta Barat terdiri dari 56 kelurahan. Saat ini kendaraan operasional hanya terdiri dari 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor.

Untuk mensiasatinya, Djoko menegaskan perlu adanya penjadwalan yang diinformasikan langsung sampai ke tingkat RT dan RW. Selain ini, diutamakan daerah berjarak minimal 5 kilometer dari kantor BPN Jakarta Barat yang berlokasi di Kembangan.

RINA WIDIASTUTI

Principle Network GNSS-CORS

Principle Network GNSS-CORS
Click Here, go to The Principle Network GNSS-CORS

Bumi Pertiwiku

The Alexa Traffic Rank

Page view Histats

review mazprie82tanah.blogspot.com on alexa.com

Visitor Counter

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by Indo Kadaster info

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger