Please Click View.......in a Larger Map, you visit to Information About Tegal

Tampilkan postingan dengan label Pentan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pentan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Desember 2010

Perubahan Data Pendaftaran Tanah Berdasarkan Putusan Atau Penetapan Pengadilan

Perubahan Data Pendaftaran Tanah Berdasarkan Putusan Atau Penetapan Pengadilan

Penetapan perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan putusan pengadilan atau penetapan Hakim/Ketua Pengadilan oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam daftar buku tanah yang bersangkutan dan daftar umum lainnya dilakukan setelah diterimanya penetapan hakim/Ketua Pengadilan atau putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan Berita Acara Eksekusi dari panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan. (Pasal 125 ayat (1) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan atas permohonan pihak yang berkepentingan dengan melampirkan :
a. Salinan resmi penetapan atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan salinan Berita Acara Eksekusi,
b. Sertipikat hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan,
c. Identitas pemohon.
(Pasal 125 ayat (2) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Pendaftaran pencatatan hapusnya suatu hak atas tanah atau Hak Pengelolaan atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun berdasarkan putusan Pengadilan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan setelah diterimanya salinan keputusan mengenai hapusnya hak bersangkutan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (Pasal 125 ayat (3) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Pihak yang berkepentingan dapat minta dicatat dalam buku tanah bahwa suatu hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun akan dijadikan obyek gugatan di Pengadilan dengan menyampaikan salinan surat gugatan yang bersangkutan. (Pasal 126 ayat (1) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Catatan tersebut hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tigapuluh) hari terhitung dari tanggal pencatatan atau apabila pihak yang minta pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum waktu tersebut berakhir. (Pasal 126 ayat (2) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Apabila hakim yang memeriksa perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan status quo atas hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan, maka perintah tersebut dicatat dalam dalam buku tanah. (Pasal 126 ayat (3) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Catatan mengenai perintah status quo tersebut pada ayat (3) hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kecuali apabila diikuti dengan putusan sita jaminan yang salinan resmi dan berita acara eksekusinya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan. (Pasal 126 ayat (4) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Penyitaan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dalam rangka penyidikan atau penuntutan perbuatan pidana dicatat dalam buku tanah dan daftar umum lainnya serta, kalau mungkin, pada sertipikatnya, berdasarkan salinan resmi surat penyitaan yang dikeluarkan oleh penyidik yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 127 ayat (1) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Catatan mengenai penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus setelah sita tersebut dibatalkan/diangkat atau penyidikan perbuatan pidana yang bersangkutan dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku atau sesudah ada putusan mengenai perkara pidana yang bersangkutan. (Pasal 127 ayat (2) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Pencatatan lain dari pada yang dimaksud dalam Pasal 125, 126, dan 127 dalam rangka gugatan di depan pengadilan dan penuntutan perbuatan pidana hanya dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan apabila permintaan utnuk itu disampaikan melalui dan disetujui Menteri. (Pasal 128 , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Read More......

UU. Informasi Geospasial

Larasita

Program Layanan Sertifikat Tanah Mencegah Pencaloan Sertifikasi Tanah

Selasa, 17 Februari 2009 | 17:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) mencegah sistem pencaloan dan meminimalisir konflik tanah di Jakarta Barat.

"Kendaraan disertai tiga unit komputer yang terhubung on line dengan data BPN Jakarta barat, sehingga data tersaji real," kata Kepala Kantor BNP Jakarta Barat, Tjahyo Widianto, kepada wartawan di kantor Walikota Jakarta Barat, Selasa sore (17/2).

Pantauan TEMPO, mobil operasional Larasita berwarna abu-abu. Mobil itu dilengkapi meja kayu di bagian samping mobil untuk meletakkan 3 buah komputer. Di sebelah komputer terpasang papan bertuliskan loket pelayanan. Di belakang meja terdapat 3 kursi petugas pelayanan.

Kepala Kantor BPN wilayah DKI Jakarta, Muhammad Ikhsan, berharap tidak ada lagi sertifikat tanah dobel di Jakarta Barat setelah adanya kendaraan Larasita. "Jangan sampai tumpang tindih lagi," dia menegaskan.

Tjahyo menjanjikan semua tanah yang bukan tanah sengketa bisa dilayani Larasita. Dari urusan balik nama pemilik, tanah warisan, maupun pembuatan sertifikat dari tanah girik. Proses pelayanan sesuai pelayanan biasa di kantor BPN.

Menurut Wali Kota Jakarta Barat, Djoko Ramadhan, jumlah kendaraan operasional Larasita belum ideal. Seharusnya ada 8 unit mobil, karena Jakarta Barat terdiri dari 56 kelurahan. Saat ini kendaraan operasional hanya terdiri dari 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor.

Untuk mensiasatinya, Djoko menegaskan perlu adanya penjadwalan yang diinformasikan langsung sampai ke tingkat RT dan RW. Selain ini, diutamakan daerah berjarak minimal 5 kilometer dari kantor BPN Jakarta Barat yang berlokasi di Kembangan.

RINA WIDIASTUTI

Principle Network GNSS-CORS

Principle Network GNSS-CORS
Click Here, go to The Principle Network GNSS-CORS

Bumi Pertiwiku

The Alexa Traffic Rank

Page view Histats

review mazprie82tanah.blogspot.com on alexa.com

Visitor Counter

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by Indo Kadaster info

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger