Pemindahan Hak Dengan Lelang
Peralihan hak melalui pemindahan hak dengan lelang hanya dapat didaftar jika dibuktikan dengan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang ( Pasal 41 ayat (1), Peraturan Pemerintah RI Nomor.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum suatu bidang tanah atau satuan rumah susun dilelang baik dalam rangka lelang eksekusi maupun lelang non-eksekusi, Kepala Kantor Lelang wajib meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ( yaitu : (1). Setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah. (2). Data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam daftar nama hanya terbuka bagi instansi Pemerintah tertentu untuk keperluan pelaksanaan tugasnya. (3). Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh keterangan mengenai data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.) kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai bidang tanah atau satuan rumah susun yang akan dilelang. ( Pasal 41 ayat (2), Peraturan Pemerintah RI Nomor.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).
Kepala Kantor Pertanahan mengeluarkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya permintaan dari Kepala Kantor Lelang. ( Pasal 41 ayat (3), Peraturan Pemerintah RI Nomor.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).
Kepala Kantor Lelang menolak melaksanakan lelang, apabila : ( Pasal 41 ayat (4), Peraturan Pemerintah RI Nomor.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).
a. Mengenai tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah susun :
1. Kepadanya tidak diserahkan sertipikat asli hak yang bersangkutan, kecuali dalam hal lelang eksekusi yang dapat tetap dilaksanakan walaupun sertipikat asli hak tersebut tidak diperoleh oleh Pejabat Lelang dari pemegang haknya, atau
2. Sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan,
b. Mengenai bidang tanah yang belum didaftar, kepadanya tidak disampaikan :
1. Surat Bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), yaitu : (untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau prnyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya) atau surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dan
2. Surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersetipikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang besangkutan dengan dikuatkan Kepala Desa/Kelurahan, atau
c. Ada perintah Pengadilan Negeri untuk tidak melaksanakan lelang berhubung dengan sengketa mengenai tanah yang bersangkutan.
Untuk pendaftaran peralihan hak yang diperoleh melalui lelang disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan : ( Pasal 41 ayat (5), Peraturan Pemerintah RI Nomor.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).
a. Kutipan risalah lelang yang bersangkutan ,
b. 1). Sertipikat hak milik atau satuan rumah susun atau hak atas tanah yang dilelang jika bidang tanah yang bersangkutan sudah terdaftar, atau
2). Dalam hal sertipikat tersebut tidak diserahkan kepada pembeli lelang eksekusi, surat keterangan dari Kepala Kantor Lelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertipikat tersebut, atau
3). Jika bidang tanah yang bersangkutan belum terdaftar, surat-surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b Pasal ini ,
c. Bukti identitas pembeli lelang,
d. Bukti pelunasan harga pembelian
Comments :
0 komentar to “Pemindahan Hak Dengan Lelang”
Posting Komentar