Tanah Telantar Segera Terkena Aturan
Senin, 24 November 2008 | 16:41 WIB
TEMPO Interaktif , Jakarta: Pemerintah segera mengeluarkan aturan mengenai pemanfaatan tanah telantar. Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto, aturan itu diharapkan terbit sebelum akhir tahun.
"Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Negara sudah setuju. Sebelum akhir tahun sudah terbit," ujar dia di kantornya, Senin (24/11).
Setelah aturan ini terbit, lanjutnya, pemerintah dapat mengambil alih lahan terlantar dan memanfaatkannya dalam sistem ekonomi politik. Joyo menjelaskan kendati tidak produktif, tanah-tanah ini bisa "diputar" di perbankan.
Pemerintah mencatat setidaknya terdapat 11 juta hektar tanah telantar di seluruh Indonesia. Joyo mengatakan jumlah itu setara dengan 167 kali luasan Singapura. "Hak Guna Usaha (HGU) yang berhasil diidentifikasi baru 1,93 juta hektar, setara 33 kali luas Singapura," jelas dia.
Dia mengungkapkan dalam rancangan peraturan itu, pemerintah tak memasukkan tanah rumah tinggal pribadi yang memiliki lahan terlantar masuk dalam pengertian "tanah terlantar."
"Jika tanahnya luas, dan hanya sedikit yang dibangun, sisanya tidak termasuk tanah telantar," tuturnya. Tanah telantar, lanjut Joyo, ialah tanah dengan luasan besar yang ditinggalkan oleh pemiliknya baik korporasi dan pribadi.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pengolahan Lahan dan Air Departemen Pertanian Hilman Manan mengatakan setiap tahun terdapat lebih dari 100 ribu hektare lahan pertanian yang hilang. Bila kondisi ini tak segera ditangani Hilman khawatir akan mengganggu stabilitas ketahanan pangan nasional.
Dia mengatakan peraturan pemerintah yang digodok oleh BPN itu diharapkan dapat melindungi stok pangan nasional dengan melindungi lahan produktif dan mendorong lahan tidur menjadi lahan produktif. "Nanti tidak ada lagi sawah yang berubah jadi perumahan," kata dia.
TEMPO Interaktif , Jakarta: Pemerintah segera mengeluarkan aturan mengenai pemanfaatan tanah telantar. Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto, aturan itu diharapkan terbit sebelum akhir tahun.
"Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Negara sudah setuju. Sebelum akhir tahun sudah terbit," ujar dia di kantornya, Senin (24/11).
Setelah aturan ini terbit, lanjutnya, pemerintah dapat mengambil alih lahan terlantar dan memanfaatkannya dalam sistem ekonomi politik. Joyo menjelaskan kendati tidak produktif, tanah-tanah ini bisa "diputar" di perbankan.
Pemerintah mencatat setidaknya terdapat 11 juta hektar tanah telantar di seluruh Indonesia. Joyo mengatakan jumlah itu setara dengan 167 kali luasan Singapura. "Hak Guna Usaha (HGU) yang berhasil diidentifikasi baru 1,93 juta hektar, setara 33 kali luas Singapura," jelas dia.
Dia mengungkapkan dalam rancangan peraturan itu, pemerintah tak memasukkan tanah rumah tinggal pribadi yang memiliki lahan terlantar masuk dalam pengertian "tanah terlantar."
"Jika tanahnya luas, dan hanya sedikit yang dibangun, sisanya tidak termasuk tanah telantar," tuturnya. Tanah telantar, lanjut Joyo, ialah tanah dengan luasan besar yang ditinggalkan oleh pemiliknya baik korporasi dan pribadi.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pengolahan Lahan dan Air Departemen Pertanian Hilman Manan mengatakan setiap tahun terdapat lebih dari 100 ribu hektare lahan pertanian yang hilang. Bila kondisi ini tak segera ditangani Hilman khawatir akan mengganggu stabilitas ketahanan pangan nasional.
Dia mengatakan peraturan pemerintah yang digodok oleh BPN itu diharapkan dapat melindungi stok pangan nasional dengan melindungi lahan produktif dan mendorong lahan tidur menjadi lahan produktif. "Nanti tidak ada lagi sawah yang berubah jadi perumahan," kata dia.
Comments :
0 komentar to “Tanah terlantar kena Aturan”
Posting Komentar