Please Click View.......in a Larger Map, you visit to Information About Tegal

Rabu, 01 Desember 2010

Tertibkan Tanah Terlantar

Tertibkan Tanah Telantar
Oleh : Maria SW Sumardjono

                                               Ilustrasi
Hiruk-pikuk menyangkut kasus Bank Century telah mereda dan kini saatnya publik mengawal Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar, salah satu hasil kerja 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PP ini implikasinya luas, tetapi masih menyisakan permasalahan yang perlu diklarifikasi.

Konsep dasar PP ini adalah fungsi sosial hak atas tanah. Setiap pemegang hak atas tanah wajib mengusahakan atau menggunakan tanahnya secara bertanggung jawab. Ketika kewajiban itu dilanggar, melalui suatu proses, tanah yang bersangkutan dinyatakan telantar, hak atas tanahnya hapus dan tanahnya dikuasai oleh negara, untuk selanjutnya didayagunakan untuk berbagai keperluan.


Obyek penertiban tanah telantar adalah tanah-tanah hak milik (HM), hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai (HP) dan hak pengelolaan (HPL), atau tanah-tanah yang penguasaannya didasarkan pada izin atau keputusan pejabat yang berwenang, yang tidak diusahakan atau digunakan sesuai keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau penguasaannya.

Dikecualikan sebagai obyek tanah telantar adalah HM atau HGB atas nama perorangan dan tanah-tanah pemerintah yang dikuasai secara langsung atau tidak langsung, baik yang sudah maupun belum berstatus barang milik negara/daerah yang tidak diusahakan/digunakan karena ketidaksengajaan.

Panitia C melakukan identifikasi dan penelitian terhadap tanah-tanah yang terindikasi sebagai telantar terhadap tanah-tanah HM, HGU, HGB, dan HP, yang diawali tiga tahun sejak terbitnya sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan atau sejak berakhirnya izin atau keputusan tentang penguasaan tanah tersebut.

Hasil kerja Panitia C menjadi dasar bagi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi untuk memberikan peringatan kepada pemegang hak untuk melakukan tindakan konkret terhadap hak atas tanahnya.
Peringatan diberikan sebanyak tiga kali berturut-turut, masing-masing dalam tenggang waktu satu bulan. Bila peringatan itu tidak membuahkan hasil, akibatnya tanah ditetapkan sebagai tanah telantar.

Berbeda dengan peraturan-peraturan sebelumnya, kepada bekas pemegang hak tidak diberikan ganti kerugian. Tanah negara bekas tanah telantar itu didayagunakan untuk kepentingan masyarakat melalui program reforma agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya.

Perlu penegasan

PP dan Peraturan Kepada BPN Nomor 4 Tahun 2010 (”Perkaban”) menyisakan beberapa permasalahan.

Pertama, walaupun HPL disebut sebagai obyek penertiban tanah telantar, tetapi tidak dijabarkan lebih lanjut. Mengapa? Karena pencantuman HPL itu menimbulkan kontradiksi: (1) HPL itu bukan hak atas tanah, tidak ada jangka waktunya, tidak dapat hapus/dihapuskan, tetapi berakhir jika dilepaskan/diserahkan kembali kepada negara oleh pemegang HPL; (2) jika HPL tersebut berstatus sebagai barang milik negara/daerah, justru dikecualikan sebagai obyek tanah telantar.

Kedua, pengaturan tentang pengecualian sebagai obyek tanah telantar menimbulkan pertanyaan sebagai berikut (1) jika HM/HGB atas nama perorangan dikecualikan, bagaimana dengan HP atas nama perorangan; (2) mengingat banyaknya jenis dan status penguasaan tanah yang ada, di mana kedudukan tanah ulayat masyarakat hukum adat dan tanah-tanah milik adat yang belum selesai proses administrasinya, dalam PP ini.

Kemudian, (3) bila tanah tidak diusahakan/digunakan karena dikuasai pihak lain (dalam sengketa) atau sedang menjadi obyek sengketa/perkara di pengadilan, bagaimana sikap PP terhadap hal ini?

Ketiga, hasil kerja Panitia C dapat berujung pada penetapan sebagai tanah telantar. Perlu ditegaskan dalam PP bahwa penelitian terhadap tanah yang diindikasikan sebagai telantar itu secara teknis operasional dilaksanakan sesuai dengan peraturan instansi terkait. Masyarakat perlu memahami bahwa proses itu makan waktu.

Keempat, penetapan sebagai tanah telantar bisa berdampak terhadap pemegang hak tanggungan (HT) bila tanah yang bersangkutan dijadikan obyek hak tanggungan.
Jika hak atas tanah tersebut hapus, hak tanggungan juga hapus, tetapi utang yang membebani tetap berlangsung. Barangkali dalam akta pemberian HT perlu dicantumkan janji bahwa pemberi HT akan mengganti obyek HT apabila obyek tersebut ditetapkan sebagai tanah telantar.

Tindak lanjut

Sosialisasi sangat diperlukan agar PP dipahami secara proporsional. Tujuan dikeluarkannya PP adalah untuk mendorong pemegang hak agar mengusahakan/menggunakan tanahnya secara bertanggung jawab. Data tentang tanah telantar dan pendayagunaannya harus dapat diakses oleh publik.

Di samping hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan transparansi dapat dihindari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan pelanggaran hukum lain serta dicegah timbulnya konflik baru.
Karena materi PP terkait dengan hak asasi manusia (HAM) dan bersinggungan dengan UU yang lain, seyogianya PP ditingkatkan menjadi undang-undang.

Maria SW Sumardjono Guru Besar Hukum Agraria FH UGM Yogyakarta


Comments :

0 komentar to “Tertibkan Tanah Terlantar”

Posting Komentar

UU. Informasi Geospasial

Page view Histats

review mazprie82tanah.blogspot.com on alexa.com

Visitor Counter

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by Indo Kadaster info

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger