Please Click View.......in a Larger Map, you visit to Information About Tegal

Sabtu, 04 Desember 2010

Pemindahan Hak

Pemindahan Hak

Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( Pasal 37 ayat (1), Peraturan Pemerintah RI Nomor.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan. ( Pasal 37 ayat (2), Peraturan Pemerintah RI Nomor.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Pembuatan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dihadiri oleh para pihak yang melakukan pebuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu. ( Pasal 38 ayat (1), Peraturan Pemerintah RI Nomor.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Bentuk, isi dan cara pembuatan akta-akta PPAT diatur oleh Menteri. ( Pasal 38 ayat (2), Peraturan Pemerintah RI Nomor.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Jenis dan Bentuk Akta

Akta tanah yang dibuat oleh PPAT untuk dijadikan dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah adalah : ( Pasal 95 ayat (1), PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

      a. Akta Jual Beli
      b. Akta Tukar Menukar
      c. Akta Hibah
      d. Akta Pemasukan Ke dalam Perusahaan
      e. Akta Pembagian Hak Bersama
       f. Akta Pemberian Hak Tanggungan
      g. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik
      h. Akta Pemberian Hak Pakai Atas Hak Milik

Selain akta-akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPAT juga membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang merupakan akta pemberian kuasa yang dipergunakan dalam pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan. ( Pasal 95 ayat (2), PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Bentuk-bentuk akta yang dipergunakan di dalam pembuatan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dan (2) dan cara pengisiannya adalah sebagaimana tercantum pada lampiran 16 s/d 23. ( Pasal 96 ayat (1), PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menolak untuk membuat akta, jika :

    a. Mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah susun,                  kepadanya tidak disampaikan sertipikat asli hak yang bersangkutan atau sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan, atau

     b. Mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan :

         1. Surat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), PP. Nomor 24 tahun 1997. yaitu : (untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau prnyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya) atau surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) yaitu : (Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat :

a. Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya,

b. Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hokum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.

        2. Surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari Kantor Pertanahan, atau utnuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan, atau

c. Salah satu atau para pihak yang akan melakukan perbuatan hokum yang bersangkutan atau salah satu saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak berhak atau tidak memenuhi syarat untuk bertindak demikian, atau

d. Salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakekatnya berisikan perbuatan hokum pemindahan hak, atau

e. Untuk perbuatan hokum yang akan dilakukan belum diperoleh izin Pejabat atau instansi yang berwenang, apabila izin tersebut diperlikan menurut peaturan perundang-undangan yang berlaku, atau

f. Obyek perbuatan hokum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan atau data yuridisnya, atau

g. Tidak dipenuhi syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Penolakan untuk membuat akta tersebut diberitahkan secara tertulis kepada para pihak-pihak yang bersangkutan disertai alasannya


Sumber : PP. Nomor 24 tahun 1997


Comments :

0 komentar to “Pemindahan Hak”

Posting Komentar

UU. Informasi Geospasial

Page view Histats

review mazprie82tanah.blogspot.com on alexa.com

Visitor Counter

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by Indo Kadaster info

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger