Pendaftaran Hapusnya Hak
Pendaftaran hapusnya hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang disebabkan oleh habisnya jangka waktu hak tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan karena jabatannya berdasarkan data di Kantor Pertanahan. (Pasal 131 ayat (1) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).
Pendaftaran hapsnya hak atas tanah, Hak pengelolaan, atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang disebabkan oleh dibatalkan atau dicabutnya hak yang bersangkutan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atas permohonan yang berkepentingan dengan melampirkan :
a. Salinan Keputusan pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa hak yang bersangkutan telah batal, dibatalkan atau dicabut, dan
b. Sertipikat hak atau, apabila srtipikat tersebut tidak ada pada pemohon, keterangan mengenai keberadaan sertipikat tersebut,
(Pasal 131 ayat (2) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).
Pendaftaran hapusnya hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang disebabkan oleh dilepaskannya hak tersebut oleh pemegangnya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan permohonandari pihak yang berkepentingan dengan melampirkan :
a. 1). Akta notaris yang menyatakan bahwa pemegang yang bersangkutan melepaskan hak tersebut, atau
2). Surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak tersebut yang dibuat di depan dan disaksikan oleh Camat letak tanah yang bersangkutan, atau
3). Surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak tersebut yang dibuat di depan dan disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan,
b. Persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila hak tersebut dibebani Hak Tanggungan,
c. Sertipikat hak yang bersangkutan,
(Pasal 131 ayat (3) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).
Apabila pemegang hak melepaskan haknya dalam rangka pembaharuan atau perubahan hak, maka permohonan dari pemegang hak untuk memperoleh pembaharuan atau perubahan hak tersebut berlaku sebagai keterangan melepaskan hak yang dapat dijadikan dasar pendaftaran hapusnya hak. (Pasal 131 ayat (4) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).
Apabila pemegang Hak Milik mewakafkan tanahnya, maka akta ikrar wakaf berlaku sebagai surat keterangan melepaskan Hak Milik yang dapat dijadikan dasar pendaftaran hapusnya Hak Milik tersebut untuk selanjutnya tanahnya didaftar sebagai tanah wakaf. (Pasal 131 ayat (5) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).
Pencatatan hapusnya hak dilakukan sebagai berikut :
a. Di dalam buku tanah dan, apabila sertipikat diserahkan di dalam sertipikat, nomor hak yang bersangkutan dicoret dengan tinta hitam,
b. Selanjutnya dalam halaman perubahan yang telah disediakan dituliskan :
“Hak atas tanah hapus berdasarkan :
- Berakhir jangka waktunya tanggal... ... ... ... ... ... ... ... .. ... ... ... ...... ... ... ... ...
- Keputusan pembatalan/pencabutan hak No ... ... ... ... ... tanggal ... ... ... ... ...
- Akta notaris ... ... ... ... ... Nomor ... ... ... ... tanggal ... ... ... ...dibuat oleh pemegang hak dihadapan dan disaksikan oleh ... ... ... ... ...
- Permohonan pembaharuan/perubahan hak tanggal ... ... dan menjadi Hak ..... Nomor .... ...
- Akta Pejabat Ikrar Wakaf ... ...Nomor ... ...tanggal ... dan tanahnya menjadi tanah wakaf nomor ... ...
c. Dalam daftar nama, surat ukur dan petanya, nomor hak yang telah dihapus dicoret dengan tinta hitam.
(Pasal 131 ayat (6) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).
Buku tanah dan sertipikat yang sudah diberi catatan mengenai hapusnya hak dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali dalam hal hapusnya hak karena dilepaskan pemegang haknya dalam rangka pembaharuan hak atau perubahan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3). (Pasal 131 ayat (7) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).
Comments :
0 komentar to “Pendaftaran Hapusnya Hak”
Posting Komentar