Please Click View.......in a Larger Map, you visit to Information About Tegal

Senin, 06 Desember 2010

Utamakan Kepentingan Masyarakat dalam Tata Ruang

Utamakan Kepentingan Masyarakat dalam Tata Ruang

Oleh : Djan Faridz

Dalam penjelasan umum Undang- Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diuraikan bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola secara berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana yang terkandung dalam falsafah dan dasar negara Pancasila.


Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, UU No 26/2007 menyatakan bahwa negara menyelenggarakan penataan ruang, yang pelaksanaan wewenangnya dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) dengan tetap menghormati hak yang dimiliki oleh setiap orang. Tujuan penyelenggaraan penataan ruang berdasarkan UU No 26/2007 tersebut adalah untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, sehingga dapat terwujud keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, dengan memperhatikan sumber daya manusia dan terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Dari tujuan penataan ruang yang telah dijabarkan di atas, dan dari apa yang dijabarkan dalam penjelasan umum UU No 26/2007 tersebut, maka salah satu hal terpenting yang harus diutamakan dalam penataan ruang adalah peranan masyarakat selaku salah satu pemangku kepentingan.

Hal ini selaras dengan salah satu asas penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 2 huruf g. UU No. 26 tahun 2007 yaitu asas perlindungan kepentingan umum. Hal ini dapat diartikan bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Selanjutnya, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat dalam penataan ruang diatur secara spesifik dalam Bab VIII, UU No 26 Tahun 2007. Dalam ketentuan Pasal 60 UU No. 26 Tahun 2007 diatur bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengetahui rencana tata ruang, menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang. Kemudian memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.

Masyarakat jug dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya. Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada Pejabat yang berwenang, serta mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.

Ketentuan Pasal 65 (1) UU No. 26 Tahun 2007 kemudian dengan jelas mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang dilakukan pemerintah dengan melibatkan masyarakat.

Pengadilan

Sementara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang diatur berdasarkan ketentuan Pasal 65 (2) UU No. 26 Tahun 2007, berupa partisipasi dalam 3 hal yaitu, partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang, partisipasi dalam pemanfaatan ruang dan partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Dengan demikian dapat disimpulkan masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan penataan ruang, dimulai dari penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang hingga pengendalian pemanfaatan ruang.

Aturan-aturan tersebut memberikan dasar atau landasan yang kuat untuk menjamin keterlibatan atau peran serta masyarakat dalam penataan ruang. Selain jaminan atas keterlibatan masyarakat dalam penataan ruang, UU No. 26 Tahun 2007 juga memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan, apabila dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 66 (1) UU No. 26 Tahun 2007. Lebih lanjut lagi, pihak yang dirugikan akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang berhak untuk memperoleh penggantian yang layak. Mengingat peranannya sangat penting di samping adanya jaminan dari UU, maka masyarakat berhak untuk diberikan akses seluas-luasnya untuk mendapatkan informasi mengenai rencana tata ruang dan juga partisipasi dalam tiap-tiap tahap proses penataan ruang. Baik tahap penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Peranan masyarakat dalam tiap tahap tersebut tidak dapat dikesampingkan dalam proses pengambilan keputusan dalam penataan ruang. Hal ini tentu saja membutuhkan peran aktif dari pemerintah dan pemda untuk membuka akses informasi seluas-luasnya terkait Penataan Ruang kepada masyarakat luas. Akses informasi tersebut sudah seharusnya tidak hanya terbatas kepada akses informasi yang bersifat elektronis, yang sulit untuk dijangkau khususnya oleh masyarakat kecil. Padahal masyarakat kecil adalah pihak yang paling pertama terkena dampak dari suatu kegiatan penataan ruang.

Peran pemerintah dan pemda dalam membuka akses informasi termasuk juga dengan melaksanakan kewajiban pemerintah dan pemda untuk mensosialisasikan kepada masyarakat setiap rancangan peraturan-peraturan terkait penataan ruang. Baik berupa UU ataupun Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat sebelum rancangan peraturan tersebut diundangkan sesuai dengan yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 22 ayat 2 dan ketentuan Pasal 30 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kegagalan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam mensosialisasikan rancangan peraturan-peraturan terkait Penataan Ruang sebelum diundangkan dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah atau pemda masih menganut paham kolonialisme, di mana peraturan hanya dibuat dan berpihak untuk kepentingannya sendiri, bukan untuk kepentingan masyarakat.

Padahal, selain kewajiban dari sisi pemerintah atau pemda untuk mensosialisasikannya, UU bahkan sudah memberikan hak kepada masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah.

Lalu bagaimana masyarakat dapat menggunakan haknya apabila masyarakat bahkan tidak mengetahui rancangan peraturan tersebut, akibat tidak tersosialisasikannya suatu rancangan peraturan?

Diberikannya hak kepada masyarakat untuk memberikan masukan tentu harus sejalan dengan sosialisasi dari pemerintah itu sendiri. Selain pentingnya sosialisasi, hal yang harus diperhatikan lebih lanjut adalah ketentuan ancaman pidana dalam UU atau
Perda terkait Penataan Ruang. Ketentuan ancaman pidana seyogyanya adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Akan tetapi, apabila perumusan ancaman pidana tidak dibarengi dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, tentu saja tujuan hukum itu sendiri yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan, tidak akan tercapai, di mana pada akhirnya masyarakat yang akan dirugikan. Dengan demikian, sudah sepatutnya rancangan tersebut dibuat tidak semena-mena dan sesuai dengan asas-asas hukum pidana, serta dalam tahap perancangan peraturan tersebut harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.

Pada akhirnya, secara singkat dapat diambil kesimpulan bahwa selain dengan membuka akses informasi terkait penataan ruang sebagaimana telah diuraikan di atas, pemerintah juga harus berperan dalam mengupayakan pemberdayaan dan mendorong serta membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat ikut serta secara aktif atau berpartisipasi dalam penataan ruang sehingga tujuan dari penyelenggaraan penataan ruang dapat terwujud.

Penulis adalah Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
Dikutib dari Sumber : http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=22588

Comments :

0 komentar to “Utamakan Kepentingan Masyarakat dalam Tata Ruang”

Posting Komentar

UU. Informasi Geospasial

Page view Histats

review mazprie82tanah.blogspot.com on alexa.com

Visitor Counter

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by Indo Kadaster info

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger