Info Pertanahan

What time

Diberdayakan oleh Blogger.

Please Click View.......in a Larger Map, you visit to Information About Tegal

Sabtu, 20 November 2010

Menuju Transparansi Sertifikasi Tanah

Menuju Transparansi Sertifikasi Tanah

Kamis, 19 Februari 2009 | 14:45 WIB

Masih ingat kasus sengketa tanah di Meruya Selatan, Jakarta Barat beberapa tahun silam (1999)? Ketika itu ramai diberitakan perebutan tanah seluas 44 hektar antara PT Portanigra dan para warga yang sudah memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Sampai sekarang pun kasus tersebut belum tuntas. Mengerikan bukan?

Andai saja ada transparansi data dan sertifikasi tanah bagi masyarakat, pasti kasus seperti itu bisa dicegah atau dikurangi. Sebab masyarakat bisa mengecek status sebidang tanah dengan mudah dan cepat sebelum memutuskan untuk membelinya. Peluang adanya duplikasi sertifikat tanah pun dapat ditekan. Transparansi seperti inilah yang mulai diupayakan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Tinggal Klik Web

Nantinya jika ingin tahu status tanah yang sudah Anda beli, Anda tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor BPN. Tinggal klik saja http://map.bpn.go.id yang sekarang masih merupakan prototipe, maka peta online akan terpampang di depan Anda. Informasi yang dapat diakses adalah informasi umum, seperti bidang tanah, titik-titik GPS (global positioning system), peta-peta BPN, transaksi tanah, dan foto udara.

Anda tinggal memilih apa yang ingin diketahui. Sebaran transaksi jual beli tanah—tanggal, nilai, luas tanah, nilai pajak—di wilayah tertentu pada kurun waktu tertentu misalnya. Atau wilayah administrasi yang meliputi propinsi, kabupaten, dan kecamatan. Tidak perlu bayar, alias gratis.

Untuk mencari transaksi pertanahan misalnya, pertama-tama pilih propinsi, misalnya DKI Jakarta, kemudian pilih kabupaten (misalnya Jakarta Pusat). Selanjutnya tinggal ikuti petunjuk yang ada. Enak dan cepat bukan? Apalagi visualnya bisa di-zoom.

“Semua disimpan dalam database dalam bentuk vector line. Geodatabase namanya. Sekarang database dalam bentuk koordinat,’ ungkap Suyus Windayana (KaBid. Pengembangan Sistem, Data & Informasi Pertanahan, BPN).

“Secara peraturan beberapa data boleh (diumumkan), kecuali yang berkaitan dengan nama. Misalnya bapak A punya tanah berapa. Di pemerintah masih untuk BPN dan beberapa, misalnya penyidik seperti KPK dan Kejaksaaan. Buat publik belum. Yang kita coba adalah yang boleh-boleh dulu, seperti peta bidang tanah si ini di sini. Sudah diplot-plotkan. Itu yang akan kita coba bagikan ke masyarakat, di Internet,” jelas Suyus.

Jakarta Duluan

Dengan peta di Internet itu, kita bisa mencocokkan apakah benar tanah yang sudah kita miliki sertifikatnya tercantum di peta online tersebut. “Kalau tanahnya sudah ada di peta, berarti pemiliknya sudah tenang, tidak was-was, karena data yang ada di BPN sama dengan yang dimiliki masyarakat,” tandas Suyus. Namun jika data tidak sama, misalnya karena baru dijual, sang pemilik harus segera mengurusnya ke kantor pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara ini, BPN sedang mengujicobakan peta online di Jakarta. Mengapa Jakarta? Ini, kata Suyus, karena adanya masalah komunikasi data, yakni mahalnya biaya komunikasi (Telkom) jika dilakukan di daerah-daerah.

Prosesnya sendiri terjadi di lima kantor pertanahan di ibukota yang memang memiliki kewewenangan untuk hal ini. “Data kemudian dikirim ke kantor pusat. Kita sedang siapkan server, storage, dan sekuriti. Data-data bidang tanah yang sudah bersertifikat, sudah publish,” ucap Suyus sambil mengatakan bahwa server dan sekuritinya masih dalam tahap pengujian. “Tahun ini Insya Allah sudah siap,” tambahnya.

Tahun depan, peta online ditargetkan juga mencakup Jabodetabek. Menyusul berikutnya adalah Bandung, Surabaya, dan Makassar. Sebenarnya setiap kantor (pertanahan), datanya sudah ada. “Cuma bagaimana mensinkronisasikan data dengan pusat agar beban di server tidak besar,” kata Suyus yang memulai karier di BPN sejak tahun 1993.

Gara-gara AutoDesk MapGuide

Untuk keperluan transparansi itu, BPN telah menyiapkan hardware dan software. Sebanyak 14 Blade server HP telah dibeli, juga storage HP EVA 4000/5000 dengan kapasitas sekitar 5 terabyte (TB). Sedangkan untuk sekuriti, sebagian menggunakan Juniper, dan HP di beberapa switch. Firewall juga menggunakan Juniper.

“Semuanya lagi di-setting. Database pakai Oracle Spatial. Untuk mapping-nya, menggunakan AutoDesk MapGuide versi 2009,” tutur Suyus. “Sangat terbantu dengan AutoDesk karena semua prosesnya disiapkan dengan AutoDesk supaya datanya ready apa pun software yang akan dipakai.”

Saat ini, jelas Suyus, ada beberapa yang sedang diperbaiki di MapGuide, seperti konflik dengan Windows. Selain itu sedang dilakukan penambahan server sehingga ada dua server yang identik dan aktif bersamaan.

Sebenarnya transparansi data pertanahan ini, tutur Suyus, dipicu oleh penggunaan software AutoDesk. Awalnya memang ada kebutuhan dari internal untuk mengetahui kemajuan kerja BPN secara nasional setiap tahunnya. Contohnya, peta satelit tahun 2007 dilakukan di wilayah-wilayah mana saja.

“Setelah pakai AutoDesk dan digabungkan datanya, ternyata di-publish pun bisa. Jadi kenapa tidak (di-publish) ke masyarakat?. Apalagi tidak terlalu mahal,” cerita Suyus. “Tujuannya transparansi pelayanan ke masyarakat, agar bisa interaktif dengan BPN,” tambahnya.

Belum Akurat 100%

Sayang data yang ada sekarang belum 100% akurat. Ini, ungkap Suyus, karena data manual harus didigitalkan dulu. “Saat didigitalkan mungkin ada error. Mungkin belum semua data diplotkan, belum semua yang diukur dimasukkan ke peta. Jadi belum 100% dipetakan.”

Query-nya pun belum dilengkapi. “Tapi bisa cari alamat. Namun alamat yang ada di BPN itu belum up-to-date, jadi kita sedang bandingkan dengan alamat yang ada di peta,” kata Suyus.

Menurut Suyus, kesulitan terjadi antara lain akibat perkembangan dan pemekaran wilayah. Misalnya di sertifikat yang dikeluarkan tahun 1975 yang ketika itu belum memiliki jalan sehingga oleh juru ukur disebut Kampung A. Sekarang jalanan sudah ada, sehingga datanya tidak cocok dan perlu dicek silang satu per satu.

Tidak Cakup Girik

Sayangnya lagi, tanah yang sedang dalam sengketa tidak bisa dilihat datanya di peta online. “Ada kebijakan yang harus dilihat karena menyangkut banyak orang. Secara sistem datanya kita punya, misalnya tanah ini sengketa siapa dengan siapa. Yang sedang dibangun adalah statusnya. Databasenya sedang dibuat,” jelas Suyus.

Tanah girik juga tidak akan tercantum di peta. “Yang kita kelola baru tanah yang sudah bersertifikat, hak guna, hak milik, hak usaha. Untuk apartemen sebenarnya juga sudah ada, tapi memvisualkannya kita belum bisa. Gambar denahnya ada, tapi memvisualkannya dalam bentuk 3D, sedang dibicarakan dengan AutoDesk.“

“Prosesnya memang banyak tetapi BPN berusaha memberikan pelayanan pada masyarakat agar mereka lebih tenang karena (tahu tanahnya) sudah diplotkan di BPN. Kalau belum, ya lapor,” kata Suyus.

Saat ini semua kantor BPN masih melakukan digitalisasi. Dari 35 juta sertifikat yang sudah dikelusarkan, baru 11 – 12 juta yang sudah didigitalkan. “Ke depannya semua data spasial, infrastruktur harus publish,” ungkap Suyus.

Sumber : http://tekno.kompas.com/read/2009/02/19/14451524/menuju.transparansi.sertifikasi.tanah

Read More......

Komersialisasi Pesisir

Komersialisasi Pesisir
Rabu, 9 September 2009 | 05:42 WIB

Kabar mengenai Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengusahaan Perairan Pesisir yang segera terbit dan diberlakukan tahun 2011 menuai protes dari pemangku kepentingan (Kompas, 20/8). Maria SW Sumardjono Pemahaman obyektif hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menunjukkan, pemberlakuan HP3 berpotensi menimbulkan masalah dilihat dari segi hukum dengan aneka implikasinya.

Arah komersialisasi perairan pesisir jelas terbaca dalam HP3. HP3 diberikan dalam luasan tertentu, dalam jangka waktu 60 tahun kumulatif, diterbitkan sertifikatnya, dapat beralih dan dialihkan, serta dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Subyek HP3 adalah WNI, badan hukum Indonesia, dan masyarakat adat. Dengan alasan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui sistem perizinan memiliki keterbatasan (Kompas, 28/8), HP3 diciptakan sebagai ”hak” dan bukan izin.

Analogi HP3 dengan hak atas tanah menurut rezim UUPA itu tidak tepat. Hak atas tanah menimbulkan hubungan kepemilikan antara subyek hak dan obyek yang memberikan wewenang melakukan perbuatan hukum terhadap hak atas tanahnya (mengalihkan, menjadikan hak atas tanah sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan).

Pendaftaran hak atas tanah dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas subyek dan obyek hak.

Berbeda dengan hak atas tanah, HP3 adalah izin untuk memanfaatkan, dalam hal ini mengusahakan, sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. HP3 tidak menciptakan hubungan kepemilikan, tetapi hanya memberikan kewenangan terbatas untuk memanfaatkan obyek/hasilnya.

Konsekuensinya, HP3 tidak dapat beralih serta dialihkan dan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan karena HP3 bukan hak atas tanah. HP3 juga tidak perlu diterbitkan sertifikatnya.

Ternyata, angin surga yang dijanjikan kepada (calon) investor pun akan mengalami kendala karena persoalan mendasar HP3. Apakah kelemahan dalam sistem perizinan yang ada dapat diatasi dengan menciptakan lembaga hukum HP3 yang bermasalah?

Tumpang tindih HP3

Obyek HP3 itu luas, dengan berbagai bentuk pemanfaatannya. Pertama, perairan pesisir dapat dimanfaatkan untuk, misalnya, budidaya rumput laut dan kerang mutiara.

Kedua, sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dimanfaatkan untuk usaha wisata alam, penambangan pasir/mineral laut, usaha tenaga listrik, dan usaha penyulingan air laut.

Ketiga, daratan pulau-pulau kecil dapat dimanfaatkan untuk usaha nonkomersial maupun komersial (wisata alam, industri perikanan, dan lain-lain).

Obyek HP3 berpotensi tumpang tindih dengan (1) perizinan bidang kehutanan (misalnya pemanfaatan hutan bakau, penggunaan jasa lingkungan di kawasan hutan bakau); (2) perizinan bidang pertambangan (pemanfaatan pasir dan mineral laut); (3) perizinan bidang pariwisata, pengembangan wisata pantai. Amat mungkin terjadi tumpang tindih dengan pemberian HGB di wilayah perairan pantai, perairan pesisir, dan HGU untuk budidaya perikanan pantai, budidaya mutiara dan rumput laut, dan sebagainya.

Kehadiran HP3 dipastikan menambah ketidakpastian hukum dalam pemberian hak/izin sektor lain.

HP3, hak masyarakat adat

UU No 27/2007 dalam berbagai pasalnya mengakomodasi hak masyarakat adat, Pasal 61 mengakui masyarakat adat tanpa persyaratan. Hal ini merupakan kemajuan dibandingkan dengan pengaturan dalam undang-undang sektoral lain. Namun, pemahaman secara kontekstual menunjukkan hal sebaliknya.

Pertama, kesempatan masyarakat adat menjadi subyek HP3. Pertanyaannya, apakah masyarakat adat yang telah mempraktikkan kegiatannya selama ini harus mempunyai HP3? Apa manfaat HP3 bagi masyarakat adat? Apakah masyarakat adat memerlukan HP3, mengingat persyaratan teknis, administratif, dan operasionalnya tidak mudah dipenuhi? Jika wilayah kegiatan masyarakat adat dimohonkan HP3 oleh pihak lain, siapa yang akan dimenangkan?

Pasal 60 menegaskan, masyarakat adat berhak mendapat akses terhadap perairan yang ditetapkan sebagai HP3 atau mendapat kompensasi karena hilangnya akses terhadap sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil akibat pemberian HP3 kepada pihak lain. Tampaknya masyarakat adat harus mengalah, dengan cara diberikan akses dan/atau kompensasi.

Kedua, pemanfaatan pulau- pulau kecil wajib mempunyai HP3. Jika pemanfaatannya digunakan masyarakat adat, pemerintah/pemerintah daerah menerbitkan HP3 setelah melakukan musyawarah dengan masyarakat adat. Pertanyaannya, siapa yang melakukan musyawarah, pemohon HP3 dengan masyarakat adat atau pemerintah/pemerintah daerah dengan masyarakat adat? Apakah masyarakat adat dapat menolak permohonan HP3 itu dan apa akibat hukumnya?

Ketiga, saat wilayah yang diatur adat (sasi, mane'e, panglima laot, dan sebagainya) dijadikan konservasi yang pengelolaannya dilakukan pemerintah/pemerintah daerah, apakah masyarakat adat dapat mempraktikkan hak ulayat lautnya seperti semula sesuai pranata adatnya?

Keempat, sejauh mana keleluasaan masyarakat adat melaksanakan kegiatan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil? Pasal 60 Ayat (1) Huruf c menafikan pengakuan masyarakat adat tanpa syarat itu karena menyatakan, masyarakat adat berhak melakukan kegiatan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Siapa yang berhak menentukan hukum adat itu bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan?

Sayang pengakuan terhadap masyarakat adat itu secara tekstual dan kontekstual ternyata berbeda.

Oleh karena itu, PP HP3 seyogianya tidak dipaksakan untuk segera diterbitkan. Penerbitan PP yang bermasalah sama dengan mempertaruhkan kredibilitas. Jangan hendaknya karena target, substansi lalu diabaikan. Membuka diri terhadap usulan penyempurnaan HP3 dalam UU No 27/2007 terkait HP3 adalah perwujudan akuntabilitas publik.

Maria SW Sumardjono Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM Yogyakarta
Sumber http://cetak.kompas.com/read/ xml/2009/09/09/05424047/ komersialisasi..pesisir

Read More......

Disharmoni Dalam UUPA

Wacana

Disharmoni Dalam UUPA 

Oleh Sudarmanto

UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-dasar Pokok Agraria, yang dikenal sebagai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang diundangkan sejak 24 September 1960 merupakan dasar dari sistem hukum tanah nasional. Setelah 50 tahun diundangkan ternyata belum semua masalah pertanahan dapat dituntaskan. Timbul suatu pertanyaan, masih kurang lengkapkah UUPA? Atau sudah ketinggalan zaman untuk menghadapi tantangan atau permasalahan pertanahan pada era globalisasi? Pertanyaan yang lebih ekstrem perlukah UU itu diganti?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu juga kita pertanyakan sudahkan UUPA benar-benar digunakan sebagai dasar dari sistem hukum agraria nasional? Saya kira semua sudah mengetahui jawabannya bahwa selain UUPA terdapat 9 UU yang mengatur unsur-unsur agraria antara lain UU Nomor 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan yang diperbarui dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Pertambangan yang diperbarui dengan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Semua UU itu ditindaklanjuti dengan aturan teknis, baik berupa peraturan pemerintah, keppres, perpres, permen yang di tingkat daerah berupa perda. Jadi, UU berikut peraturan di bawahnya menjadi peraturan perundangan sektoral, dan menurut Prof Maria SW Sumardjono dikatakan sebagai peraturan perundang-undangan yang sektoral-sentralistik, sering tumpang tindih, tidak konsisten satu sama lain, sehingga sering menimbulkan permasalahan yang ujung-ujungnya rakyatlah menjadi korbannya. Salah satu contoh konkret adalah penentuan kawasan, baik hutan maupun pertambangan sering tumpang tindih dengan areal pertanian ataupun permukiman seperti kasus Taman Nasional Karimunjawa (SM, 18/03/09).

Dari uraian itu, ternyata UUPA bukan menjadi acuan/pedoman kebijakan, perbuatan hukum, ataupun pekerjaan yang menyangkut bidang pertanahan atau agraria. Untuk itu diperlukan suatu kajian untuk menyempurnakan UUPA sehingga objek pengaturan UU Agraria menjadi lengkap sesuai dengan maksud dan tujuan semula, yaitu sejalan dengan semangat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

Untuk mewujudkan hal tersebut, menurut Prof Maria diperlukan leading department yang berwenang mengkoordinasikan berbagai departemen/instansi sektoral yang berhubungan dengan pertanahan/keagrariaan. Hal itu mengingat tidaklah mudah mengupayakan departemen/instansi sektoral melangkah surut ke belakang dan memintanya menunggu terbitnya UU Agraria yang telah disempurnakan.

Antarsektor Hal ini juga tidak mudah mengingat struktur Kabinet Indonesia Bersatu II tidak memiliki leading department (meminjam istilah Prof Maria) atau semacam menko yang mengkoordinasikan departemen atau badan yang membidangi pertanahan. Untuk itu, perlu solusi lain yang lebih bersifat operasional dan mudah diwujudkan.

Apabila alternatif pertama sulit dilaksanakan maka wacana pembuatan UU Pertanahan perlu dipertimbangkan meskipun bukan hal ideal karena sebagaimana pendapat Prof Maria, yaitu dengan dibuatnya UU Pertanahan berarti kita menerima paham sektoralisme.

Pilihan ini lebih didasari pada pragmatisme keputusan politik yang melekat pada kondisi ketiadaan departmen yang memegang kendali koordinasi antarsektor. Selain itu, juga ada program pemerintah yang berorientasi pada pertumbuhan dan hal itu telah mengubah persepsi tentang fungsi tanah yang berakibat makin sulitnya mencapai keadilan sosial yang merupakan salah satu tujuan UUPA

Jika kedua alternatif tersebut merupakan hal yang tidak mudah dilaksanakan barangkali perlu juga lebih kita cermati keberadaan UUPA dari sudut pandang yang lain antara lain bahwa UUPA dibuat sebagai amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD RI 1945. Ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal UUPA merupakan perwujudan dari sila-sila Pancasila.

Adanya pertentangan atau disharmoni antara UUPA dan peraturan-peraturan lainnya masih dapat diatasi secara teknis operasional dengan Inpres Nomor 1 Tahun 1976 karena dalam regulasi itu presiden memerintahkan anggota kabinetnya (Departeman Kehutanan, Pertambangan, PU, Agraria/ Pertanahan c.q.

Depdagri pada waktu itu) untuk meningkatkan sinkronisasi pelaksanaan tugas masing-masing yang bersentuhan dengan keagrariaan. Dengan kata lain disharmoni UU sektor agraria seharusnya tidak perlu terjadi jika UUPA dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. (10)

— Ir Sudarmanto MM, Kabid Pengkajian, Penanganan Sengketa, dan Konflik Pertanahan Kantor BPN Kanwil Jateng

Sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/09/27/124822/10/Disharmoni-Dalam-UUPA-

Read More......

Selasa, 09 November 2010

Kumplan makalah GNSS-CORS

Kumpulan Makalah Tentang GNSS-CORS, Dalam Seminar Nasional di Yogyakarta, 17 Juli 2010.
TINJAUAN STATUS TITIK DASAR TEKNIK DAN PROSPEKNYA DI MASA MENDATANG BAGI BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
OLEH : T. Aris Sunantyo
Jurusan Geodesi FT-UGM

INTISARI


Titik Dasar Teknik merupakan salah satu infrastruktur yang diperlukan didalam melakukan mapping di wilayah daratan, terdiri atas berbagai orde dan digunakan untuk berbagai keperluan sesuai dengan orde dan peruntukannya. Di bidang Pertanahan peranan titik dasar teknik senantiasa hampir tidak mengalami perubahan namun secara fisik dan teknologi penentuannya akan berbeda seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi. Hal tersebut akan memunculkan permasalahan utamanya terhadap peninjauan status dan prospeknya dimasa mendatang.
Penelaahan tentang Titik Dasar Teknik secara yuridis meliputi Undang-undang No. 5 tahun 1960, PP No 10 1961, PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.3 tahun 1997. Sedangkan prinsip positioning Titik Dasar Teknik terkini menggunakan teknologi GNSS-CORS.
Titik Dasar Teknik yang telah dibangun tetap diperlukan, dan dikelola dengan baik yang berfungsi sebagai titik ikat dan ditingkatkan peranannya bersinergi dengan kemajuan teknologi positioning yang berbasis GNSS-CORS. Pengujian terhadap Titik Dasar Teknik yang telah dibangun merupakan suatu kebutuhan dimasa mendatang.

Seminar Nasional GNSS-CORS Yogyakarta, 17 Juli 2010
STUDI PENENTUAN TITIK BATAS BIDANG TANAH MENGGUNAKAN METODE RTK NTRIP
DI DESA BANYURADEN, GAMPING, SLEMAN, YOGYAKARTA
Oleh : Hidayat P; T. Aris Sunantyo; Rakhmat Aries; Fajar Subhianto
Jurusan Teknik Geodesi dan Geomatika, Fakultas Teknik UGM
Jl. Grafika No. 2 Yogyakarta.


INTISARI

Hambatan utama dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah di Indonesia adalah kurang tersedianya titik dasar teknik yang digunakan sebagai titik ikat dalam kegiatan tersebut. Selain itu jumlah sumberdaya manusia yang sedikit dan luasnya wilayah Indonesia menjadi faktor penghambat lain yang menyebabkan pemetaan bidang tanah di Indonesia tidak berjalan secara optimal. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu dilakukan penelitian yang sinergis dengan adanya perkembangan teknologi penentuan posisi GPS CORS. Tujuan dalam penelitian kali ini adalah untuk membuat peta bidang dengan menggunakan metode RTK ( Real Time Kinematik ) NTRIP (Networked Transportasi of RTCM via Internet Protocol).
Selain itu penelitian ini dimaksudkan untuk membandingkan koordinat hasil peta bidang hasil pengukuran BPN dengan RTK NTRIP. Penelitian dilakukan di Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman, DIY dengan mengambil 80 sampel bidang tanah. Pengukuran dilakukan dengan menggunakan stasiun GNSS CORS (GMU 1) sebagai base stasion dan rover dengan metode RTK NSTRIP.
Pengukuran dengan metode ini dapat menghasilkan bidang tanah 6 sampai 7 kali lebih cepat dari metode konvensional. Pada hasil analisis dan uji statistik yang telah dilakukan, ternya ada perbedaan signifikan antara koordinat Survey GPS CORS-RTK NTRIP dan koordinat peta bidang dari BPN.

Seminar Nasional GNSS-CORS Yogyakarta, 17 Juli 2010

STUDI PENGGUNAAN METODE RTK-NTRIP DENGAN PROVIDER MOBILE INTERNET PROTOCOL TELKOMSEL, XL, DAN NDOSAT UNTUK PENGECEKAN TITIK DASAR TEKNIK ORDE-4 DI DESA BANYURADEN GAMPING SLEMAN, DIY
Oleh : Andresta Sari; T. Aris Sunantyo; Hidayat P; Rakhmat Aries; Fajar Subhianto
Jurusan Teknik Geodesi dan Geomatika, Fakultas Teknik UGM


INTISARI

Seiring dengan perkembangan teknologi GPS, salah satunya NTRIP yang menambah efisiensi dalam pengukuran. Pengukuran GPS metode RTK NTRIP dengan memanfaatkan teknologi Internet Protocol secara mobile dalam pengiriman data koreksi GPS. Sebagai solusi memperoleh ketelitian pengukuran yang lebih efisien baik dari aspek teknis maupun survei terestris dalam bidang pertanahan. Jaringan mobile IP yang memungkinkan sebuah perangkat mobile, seperti notebook dapat mengakses internet kapan saja dan dimana saja. Di antara provider mobile IP yang berkembang di Indonesia, ada tiga provider terbesar yang menguasai telekomunikasi di Indonesia yaitu Telkomsel, Indosat, dan XL. Tiga provider tersebut memiliki perpedaan karakteristik kinerja dalam pengiriman data koreksi antara rover dan reference station. Oleh karena itu untuk mengetahui kinerja masing-masing provider perlu dilakukan penelitian pengamatan RTK NTRIP untuk rekontruksi TDT orde-4.
Untuk mengetahui perbedaan kinerja antara tiga provider mobile IP, maka telah dilakukan penelitian dengan pengamatan RTK NTRIP untuk rekontruksi TDT Orde-4 sebanyak 13 titik TDT. Selain itu, penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui hasil antara koordinat TDT Orde-4 yang telah diukur dari metode RTK NTRIP dibandingkan dengan koordinat TDT Orde-4 yang ada di Peta Dasar Teknik BPN Kabupaten Sleman.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketelitian titik yang dihasilkan Telkomsel berada posisi terendah dibandingkan dengan XL, berada pada posisi tertinggi kecuali pada titik 154p. Hasil dari uji hipotesis kompaatif dua sampel dapat dibuktikan XL lebih baik dari pada provider yang lainnya. Berdasarkan perbandingan koordinat TDT Orde-4 dari BPN, disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan pada nilai Easting tetapi pada nilai Northing terdapat perbedaan yang signifikan terutama di provider Telkomsel.


Seminar Nasional GNSS-CORS Yogyakarta, 17 Juli 2010
MENUJU KE JARING RTK
Djawahir Fahrurrazi
Jurusan Teknik Geodesi Fakultas Teknik UGM


INTISARI

Teknologi CORS merupakan produk inovasi teknologi GNSS yang menjanjikan solusi penetuan posisi spasial yang dianggap cukup efisien untuk diterapkan dalam berbagai aplikasi. Dua metode penetuan posisi spasial yang dikembangkan bersama dengan CORS ialah jaring DGPS dan jaring RTK. Dua metode ini mendapat sambutan luas di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat geodesi dan geomatika, seperti nampak pada kecenderungan semakin meningkatnya jumlah stasiun CORS yang dibangun di berbagai negara. Pembangunan jaring CORS memrlukan investasi besar dan oleh karena itu langkah efisien perlu ditempuh, terutama melalui kerjasaama (shring resorces) pihak-pihak yang berkepentingan dengan aplikasi CORS. Sementara itu perlu dibentuk organisasi pengelola dan model pengelola jaring CORS yang menjamin terpenuhinya kebutuhan akan data posisi yang handal untuk berbagai bidang aplikasi melalui produk layanan CORS.

Read More......

Pendaftaran tanah dan istilah lainnya di Pertanahan

Pendaftaran Tanah di Indonesia
Sedikit mengenal apa sih Pendaftaran Tanah itu? dan istilah-istilah lainnya di Pertanahan.

Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, temasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. (Pasal 1, ayat 1, BAB I Ketentuan Umum , PP. Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah).

Perlu diketahui atau dikenal istilah-istilah yang terkandung didalamnya yang diuraikan dalam ayat 1, dan sebagai lanjutan ayat berikutnya , pasal 1. BAB. I . Ketentuan Umum antara lain :

2. Bidang Tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas.

3. Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai sesuatu hak atas tanah.

4. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.

5. Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, selanjutnya disebut UUPA.

6. Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.

7. Data yurdis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban - beban lain yang membebaninya.

8. Ajudikasi ( atau dikenal saat ini dengan istilah LMPDP : Land Management and Policy Development Project) adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

9. Pendaftaran untuk pertamakali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1960 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini.

10. Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah atau desa/kelurahan.

11. Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.

12. Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.

13. Titik dasar teknik adalah titik yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalam suatu sistim tertentu yang berfungsi sebagai titik kontrol atau titik ikat untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi batas.

14. Peta dasar pendaftaran tanah adalah peta yang memuat titik-titik dasar tknik dan unsur-unsur geografis, seperti sungai, jalan, bangunan dan batas fisik bidang-bidang tanah.

15. Peta pendaftaran adalah peta yang menggambarkan bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukuan hak.

16. Daftar tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistim penomoran.

17. Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta atau uraian.

18. Daftar nama adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah dengan sesuatu hak atas tanah, atau hak pengelolaan dan mengenai pemilikan hak milik atas satuan rumah susun oleh orang perseorangan atau badan hukum tertentu.

19. Buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.

20. Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal
19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

21. Pejabat pembuat akta tanah (PPAT) adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu.

Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Read More......

UU. Informasi Geospasial

Larasita

Program Layanan Sertifikat Tanah Mencegah Pencaloan Sertifikasi Tanah

Selasa, 17 Februari 2009 | 17:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) mencegah sistem pencaloan dan meminimalisir konflik tanah di Jakarta Barat.

"Kendaraan disertai tiga unit komputer yang terhubung on line dengan data BPN Jakarta barat, sehingga data tersaji real," kata Kepala Kantor BNP Jakarta Barat, Tjahyo Widianto, kepada wartawan di kantor Walikota Jakarta Barat, Selasa sore (17/2).

Pantauan TEMPO, mobil operasional Larasita berwarna abu-abu. Mobil itu dilengkapi meja kayu di bagian samping mobil untuk meletakkan 3 buah komputer. Di sebelah komputer terpasang papan bertuliskan loket pelayanan. Di belakang meja terdapat 3 kursi petugas pelayanan.

Kepala Kantor BPN wilayah DKI Jakarta, Muhammad Ikhsan, berharap tidak ada lagi sertifikat tanah dobel di Jakarta Barat setelah adanya kendaraan Larasita. "Jangan sampai tumpang tindih lagi," dia menegaskan.

Tjahyo menjanjikan semua tanah yang bukan tanah sengketa bisa dilayani Larasita. Dari urusan balik nama pemilik, tanah warisan, maupun pembuatan sertifikat dari tanah girik. Proses pelayanan sesuai pelayanan biasa di kantor BPN.

Menurut Wali Kota Jakarta Barat, Djoko Ramadhan, jumlah kendaraan operasional Larasita belum ideal. Seharusnya ada 8 unit mobil, karena Jakarta Barat terdiri dari 56 kelurahan. Saat ini kendaraan operasional hanya terdiri dari 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor.

Untuk mensiasatinya, Djoko menegaskan perlu adanya penjadwalan yang diinformasikan langsung sampai ke tingkat RT dan RW. Selain ini, diutamakan daerah berjarak minimal 5 kilometer dari kantor BPN Jakarta Barat yang berlokasi di Kembangan.

RINA WIDIASTUTI

Principle Network GNSS-CORS

Principle Network GNSS-CORS
Click Here, go to The Principle Network GNSS-CORS

Bumi Pertiwiku

The Alexa Traffic Rank

Page view Histats

review mazprie82tanah.blogspot.com on alexa.com

Visitor Counter

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by Indo Kadaster info

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger