Perubahan Data Pendaftaran Tanah Berdasarkan Putusan Atau Penetapan Pengadilan
Penetapan perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan putusan pengadilan atau penetapan Hakim/Ketua Pengadilan oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam daftar buku tanah yang bersangkutan dan daftar umum lainnya dilakukan setelah diterimanya penetapan hakim/Ketua Pengadilan atau putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan Berita Acara Eksekusi dari panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan. (Pasal 125 ayat (1) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan atas permohonan pihak yang berkepentingan dengan melampirkan :
a. Salinan resmi penetapan atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan salinan Berita Acara Eksekusi,
b. Sertipikat hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan,
c. Identitas pemohon.
(Pasal 125 ayat (2) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).
Pendaftaran pencatatan hapusnya suatu hak atas tanah atau Hak Pengelolaan atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun berdasarkan putusan Pengadilan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan setelah diterimanya salinan keputusan mengenai hapusnya hak bersangkutan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (Pasal 125 ayat (3) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).
Pihak yang berkepentingan dapat minta dicatat dalam buku tanah bahwa suatu hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun akan dijadikan obyek gugatan di Pengadilan dengan menyampaikan salinan surat gugatan yang bersangkutan. (Pasal 126 ayat (1) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).
Catatan tersebut hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tigapuluh) hari terhitung dari tanggal pencatatan atau apabila pihak yang minta pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum waktu tersebut berakhir. (Pasal 126 ayat (2) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).
Apabila hakim yang memeriksa perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan status quo atas hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan, maka perintah tersebut dicatat dalam dalam buku tanah. (Pasal 126 ayat (3) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).
Catatan mengenai perintah status quo tersebut pada ayat (3) hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kecuali apabila diikuti dengan putusan sita jaminan yang salinan resmi dan berita acara eksekusinya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan. (Pasal 126 ayat (4) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).
Penyitaan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dalam rangka penyidikan atau penuntutan perbuatan pidana dicatat dalam buku tanah dan daftar umum lainnya serta, kalau mungkin, pada sertipikatnya, berdasarkan salinan resmi surat penyitaan yang dikeluarkan oleh penyidik yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 127 ayat (1) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).
Catatan mengenai penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus setelah sita tersebut dibatalkan/diangkat atau penyidikan perbuatan pidana yang bersangkutan dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku atau sesudah ada putusan mengenai perkara pidana yang bersangkutan. (Pasal 127 ayat (2) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).
Pencatatan lain dari pada yang dimaksud dalam Pasal 125, 126, dan 127 dalam rangka gugatan di depan pengadilan dan penuntutan perbuatan pidana hanya dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan apabila permintaan utnuk itu disampaikan melalui dan disetujui Menteri. (Pasal 128 , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).
Comments :
0 komentar to “Perubahan Data Pendaftaran Tanah Berdasarkan Putusan Atau Penetapan Pengadilan”
Posting Komentar