Info Pertanahan

What time

Diberdayakan oleh Blogger.

Please Click View.......in a Larger Map, you visit to Information About Tegal

Sabtu, 17 Juli 2010

Makalah GNSS-CORS

Seminar Nasional GNSS-CORS Yogyakarta, 17 Juli 2010

PENGKAJIAN DAMPAK PENERAPAN TEKNOLOGI GNSS-RTK
NETWORK UNTUK SURVEY PERTANAHAN : SEBUAH PROPOSAL


Oleh : Imam Mudita; Rowland P. Sidjabar; Agustan; Herry Sudiartono

BPP Teknologi
Badan Pertanahan Nasional

INTISARI

Penerapan teknologi GNSS-RTK Network perlu ditinjau seluruh dampaknya baik pada lingkungan geografis, masyarakat maupun lembaga yang akan melaksanakannya. Tinjauan ini berupa pengumpulan informasi yang dikenal sebagai pengkajian dampak teknologi. Maksud dari pengkajian dampak teknologi GNSS-RTK Network adalah untuk sejauh mungkin melihat ke depan kemungkinan penerapan teknologinya serta menganalisa perkembangan dan akibat dari diterapkannya teknologi tersebut utnuk survey pertanahan.

Langkah pertama dari metodologi pengkajiannya merupakan jawaban dari pertanyaan: apakah topik, ruang lingkup, dan batasan waktu pengkajian dampak teknologinya ?. Langkah kedua adalah jawaban dari pertanyaan: teknologi apakah yang akan dikaji ? Bagaimanakah teknologi itu dapat menyatu dalam sistem ? dan bagaimana cara pengembangannya ? Langkah ketiga adalah jawaban dari pertanyaan mendasar: apakah keuntungan yang dapat diharapkan dari teknologi tersebut dan bagi siapa saja ? Langkah keempat merupakan rumusan jawaban dari pertanyaan: apakah bahaya dan dampak buruk yang ditimbulkan akibat penerapan teknologi tersebut? Langkah terakhir adalah jawaban dari pertanyaan: apakah dukungan dan pengawasan yang diperlukan bagi teknologi tersebut dan apa saja pilihan yang dapat diberikan untuk melakukannya ?

Dalam proposal ini, kami berusaha melihat kedepan apakah suatu teknologi GNSS-RTK Network untuk survei pertanahan dapat diterapkan di Badan Pertanahan Nasional, yakni dengan cara melakukan pengkajian dampak teknologi yang langkah-langkahnya seperti telah disebutkan di atas. Sebagai rangkuman, metodologi pengkajian dampak teknologi dapat dikatakan sebagai serangkaian langkah-langkah yang meliputi pembahasan scope, technology, impacts, dan policy (STIP)
Read More......

Sabtu, 10 Juli 2010

Tanah terlantar kena Aturan

Tanah Telantar Segera Terkena Aturan
Senin, 24 November 2008 | 16:41 WIB

TEMPO Interaktif , Jakarta: Pemerintah segera mengeluarkan aturan mengenai pemanfaatan tanah telantar. Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto, aturan itu diharapkan terbit sebelum akhir tahun.
"Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Negara sudah setuju. Sebelum akhir tahun sudah terbit," ujar dia di kantornya, Senin (24/11).
Setelah aturan ini terbit, lanjutnya, pemerintah dapat mengambil alih lahan terlantar dan memanfaatkannya dalam sistem ekonomi politik. Joyo menjelaskan kendati tidak produktif, tanah-tanah ini bisa "diputar" di perbankan.

Pemerintah mencatat setidaknya terdapat 11 juta hektar tanah telantar di seluruh Indonesia. Joyo mengatakan jumlah itu setara dengan 167 kali luasan Singapura. "Hak Guna Usaha (HGU) yang berhasil diidentifikasi baru 1,93 juta hektar, setara 33 kali luas Singapura," jelas dia.
Dia mengungkapkan dalam rancangan peraturan itu, pemerintah tak memasukkan tanah rumah tinggal pribadi yang memiliki lahan terlantar masuk dalam pengertian "tanah terlantar."
"Jika tanahnya luas, dan hanya sedikit yang dibangun, sisanya tidak termasuk tanah telantar," tuturnya. Tanah telantar, lanjut Joyo, ialah tanah dengan luasan besar yang ditinggalkan oleh pemiliknya baik korporasi dan pribadi.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pengolahan Lahan dan Air Departemen Pertanian Hilman Manan mengatakan setiap tahun terdapat lebih dari 100 ribu hektare lahan pertanian yang hilang. Bila kondisi ini tak segera ditangani Hilman khawatir akan mengganggu stabilitas ketahanan pangan nasional.
Dia mengatakan peraturan pemerintah yang digodok oleh BPN itu diharapkan dapat melindungi stok pangan nasional dengan melindungi lahan produktif dan mendorong lahan tidur menjadi lahan produktif. "Nanti tidak ada lagi sawah yang berubah jadi perumahan," kata dia.

Read More......

UU. Informasi Geospasial

Larasita

Program Layanan Sertifikat Tanah Mencegah Pencaloan Sertifikasi Tanah

Selasa, 17 Februari 2009 | 17:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) mencegah sistem pencaloan dan meminimalisir konflik tanah di Jakarta Barat.

"Kendaraan disertai tiga unit komputer yang terhubung on line dengan data BPN Jakarta barat, sehingga data tersaji real," kata Kepala Kantor BNP Jakarta Barat, Tjahyo Widianto, kepada wartawan di kantor Walikota Jakarta Barat, Selasa sore (17/2).

Pantauan TEMPO, mobil operasional Larasita berwarna abu-abu. Mobil itu dilengkapi meja kayu di bagian samping mobil untuk meletakkan 3 buah komputer. Di sebelah komputer terpasang papan bertuliskan loket pelayanan. Di belakang meja terdapat 3 kursi petugas pelayanan.

Kepala Kantor BPN wilayah DKI Jakarta, Muhammad Ikhsan, berharap tidak ada lagi sertifikat tanah dobel di Jakarta Barat setelah adanya kendaraan Larasita. "Jangan sampai tumpang tindih lagi," dia menegaskan.

Tjahyo menjanjikan semua tanah yang bukan tanah sengketa bisa dilayani Larasita. Dari urusan balik nama pemilik, tanah warisan, maupun pembuatan sertifikat dari tanah girik. Proses pelayanan sesuai pelayanan biasa di kantor BPN.

Menurut Wali Kota Jakarta Barat, Djoko Ramadhan, jumlah kendaraan operasional Larasita belum ideal. Seharusnya ada 8 unit mobil, karena Jakarta Barat terdiri dari 56 kelurahan. Saat ini kendaraan operasional hanya terdiri dari 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor.

Untuk mensiasatinya, Djoko menegaskan perlu adanya penjadwalan yang diinformasikan langsung sampai ke tingkat RT dan RW. Selain ini, diutamakan daerah berjarak minimal 5 kilometer dari kantor BPN Jakarta Barat yang berlokasi di Kembangan.

RINA WIDIASTUTI

Principle Network GNSS-CORS

Principle Network GNSS-CORS
Click Here, go to The Principle Network GNSS-CORS

Bumi Pertiwiku

The Alexa Traffic Rank

Page view Histats

review mazprie82tanah.blogspot.com on alexa.com

Visitor Counter

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by Indo Kadaster info

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger