Please Click View.......in a Larger Map, you visit to Information About Tegal

Jumat, 10 Desember 2010

Pendaftaran Hapusnya Hak

Pendaftaran Hapusnya Hak

Pendaftaran hapusnya hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang disebabkan oleh habisnya jangka waktu hak tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan karena jabatannya berdasarkan data di Kantor Pertanahan. (Pasal 131 ayat (1) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Pendaftaran hapsnya hak atas tanah, Hak pengelolaan, atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang disebabkan oleh dibatalkan atau dicabutnya hak yang bersangkutan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atas permohonan yang berkepentingan dengan melampirkan :
a. Salinan Keputusan pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa hak yang bersangkutan telah batal, dibatalkan atau dicabut, dan
b. Sertipikat hak atau, apabila srtipikat tersebut tidak ada pada pemohon, keterangan mengenai keberadaan sertipikat tersebut,
(Pasal 131 ayat (2) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Pendaftaran hapusnya hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang disebabkan oleh dilepaskannya hak tersebut oleh pemegangnya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan permohonandari pihak yang berkepentingan dengan melampirkan :
a. 1). Akta notaris yang menyatakan bahwa pemegang yang bersangkutan melepaskan hak tersebut, atau
    2). Surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak tersebut yang dibuat di depan dan disaksikan oleh Camat letak tanah yang bersangkutan, atau
    3). Surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak tersebut yang dibuat di depan dan disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan,
b. Persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila hak tersebut dibebani Hak Tanggungan,
c. Sertipikat hak yang bersangkutan,
(Pasal 131 ayat (3) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Apabila pemegang hak melepaskan haknya dalam rangka pembaharuan atau perubahan hak, maka permohonan dari pemegang hak untuk memperoleh pembaharuan atau perubahan hak tersebut berlaku sebagai keterangan melepaskan hak yang dapat dijadikan dasar pendaftaran hapusnya hak. (Pasal 131 ayat (4) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Apabila pemegang Hak Milik mewakafkan tanahnya, maka akta ikrar wakaf berlaku sebagai surat keterangan melepaskan Hak Milik yang dapat dijadikan dasar pendaftaran hapusnya Hak Milik tersebut untuk selanjutnya tanahnya didaftar sebagai tanah wakaf. (Pasal 131 ayat (5) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Pencatatan hapusnya hak dilakukan sebagai berikut :

a. Di dalam buku tanah dan, apabila sertipikat diserahkan di dalam sertipikat, nomor hak yang bersangkutan dicoret dengan tinta hitam,
b. Selanjutnya dalam halaman perubahan yang telah disediakan dituliskan :
“Hak atas tanah hapus berdasarkan :
- Berakhir jangka waktunya tanggal... ... ... ... ... ... ... ... .. ... ... ... ...... ... ... ... ...
- Keputusan pembatalan/pencabutan hak No ... ... ... ... ... tanggal ... ... ... ... ...
- Akta notaris ... ... ... ... ... Nomor ... ... ... ... tanggal ... ... ... ...dibuat oleh pemegang hak dihadapan dan disaksikan oleh ... ... ... ... ...
- Permohonan pembaharuan/perubahan hak tanggal ... ... dan menjadi Hak ..... Nomor .... ...
- Akta Pejabat Ikrar Wakaf ... ...Nomor ...  ...tanggal ... dan tanahnya menjadi tanah wakaf nomor ... ... 
c. Dalam daftar nama, surat ukur dan petanya, nomor hak yang telah dihapus dicoret dengan tinta hitam.
(Pasal 131 ayat (6) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Buku tanah dan sertipikat yang sudah diberi catatan mengenai hapusnya hak dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali dalam hal hapusnya hak karena dilepaskan pemegang haknya dalam rangka pembaharuan hak atau perubahan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3). (Pasal 131 ayat (7) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Read More......

Kamis, 09 Desember 2010

Perubahan Data Pendaftaran Tanah Berdasarkan Putusan Atau Penetapan Pengadilan

Perubahan Data Pendaftaran Tanah Berdasarkan Putusan Atau Penetapan Pengadilan

Penetapan perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan putusan pengadilan atau penetapan Hakim/Ketua Pengadilan oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam daftar buku tanah yang bersangkutan dan daftar umum lainnya dilakukan setelah diterimanya penetapan hakim/Ketua Pengadilan atau putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan Berita Acara Eksekusi dari panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan. (Pasal 125 ayat (1) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan atas permohonan pihak yang berkepentingan dengan melampirkan :
a. Salinan resmi penetapan atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan salinan Berita Acara Eksekusi,
b. Sertipikat hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan,
c. Identitas pemohon.
(Pasal 125 ayat (2) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Pendaftaran pencatatan hapusnya suatu hak atas tanah atau Hak Pengelolaan atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun berdasarkan putusan Pengadilan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan setelah diterimanya salinan keputusan mengenai hapusnya hak bersangkutan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (Pasal 125 ayat (3) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Pihak yang berkepentingan dapat minta dicatat dalam buku tanah bahwa suatu hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun akan dijadikan obyek gugatan di Pengadilan dengan menyampaikan salinan surat gugatan yang bersangkutan. (Pasal 126 ayat (1) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Catatan tersebut hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tigapuluh) hari terhitung dari tanggal pencatatan atau apabila pihak yang minta pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum waktu tersebut berakhir. (Pasal 126 ayat (2) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Apabila hakim yang memeriksa perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan status quo atas hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan, maka perintah tersebut dicatat dalam dalam buku tanah. (Pasal 126 ayat (3) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Catatan mengenai perintah status quo tersebut pada ayat (3) hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kecuali apabila diikuti dengan putusan sita jaminan yang salinan resmi dan berita acara eksekusinya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan. (Pasal 126 ayat (4) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Penyitaan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dalam rangka penyidikan atau penuntutan perbuatan pidana dicatat dalam buku tanah dan daftar umum lainnya serta, kalau mungkin, pada sertipikatnya, berdasarkan salinan resmi surat penyitaan yang dikeluarkan oleh penyidik yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 127 ayat (1) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Catatan mengenai penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus setelah sita tersebut dibatalkan/diangkat atau penyidikan perbuatan pidana yang bersangkutan dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku atau sesudah ada putusan mengenai perkara pidana yang bersangkutan. (Pasal 127 ayat (2) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Pencatatan lain dari pada yang dimaksud dalam Pasal 125, 126, dan 127 dalam rangka gugatan di depan pengadilan dan penuntutan perbuatan pidana hanya dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan apabila permintaan utnuk itu disampaikan melalui dan disetujui Menteri. (Pasal 128 , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Read More......

Pendaftaran Tanah Secara sporadik

Pendaftaran Tanah Secara sporadik

Kegiatan pendaftaran tanah secara sporadik dilakukan atas permohonan yang bersangkutan dengan surat sesuai bentuk sebagaimana tercantum dalam lampiran 13. (Pasal 73 ayat (1), PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi permohonan untuk :
a. Melakukan pengukuran bidang tanah untuk keperluan tertentu
b. Mendaftar hak baru berdasarkan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 PP Nomor 24 Tahun 1997,
c. Mendaftar hak lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 PP. Nomor 24 Tahun 1997.
(Pasal 73 ayat (2), PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Permohonan pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf a diajukan oleh yang berkepentingaan untuk keperluan :
a. Persiapan permohonan hak baru,
b. Pemecahan , pemisahan dan penggabungan bidang tanah,
c. Pengembalian batas,
d. Penataan batas dalam rangka konsolidasi tanah,
e. Inventarisasi pemilikan dan penguasaan tanah dalam rangka pengadaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
f. Lain-lain dengan persetujuan pemegang hak.
(Pasal 74 , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf b harus disertai dengan dokumen asli untuk membuktikan hak atas bidang tanah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 PP. Nomor 24 Tahun 1997. (Pasal 75 , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf c harus disertai dengan dokumen asli yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yaitu :

a. Grosse akta hak eigendom yang ditebitkaan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik, atau
b. Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan, atau
c. Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
d. Sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959, atau
e. Surat keputusan pemberian hak milik dari pejabat yang berwenang, baik sebelum atau sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya, atau
f. Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, atau
g. Akata pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
h. Akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
i. Akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum ataau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
j. Risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dinukukan dengan disertai alas haak yang dialihkan, atau
k. Surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, atau
l. Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
m. Lain-lain bentk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
(Pasal 76 ayat (1) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Apabila bukti kepemilikan sebidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap atau tidak ada, pembuktian kepemilikan atas bidang tanah itu dapat dilakukan dengan bukti lain yang dilengkapi dengan pernyataan yang bersangkutan dan keterangan yang dapat dipercaya dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajad kedua baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar pemilik bidang tanah tersebut. (Pasal 76 ayat (2) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Dalam hal bukti-bukti mengenai kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak ada maka permohonan tersebut harus disertai dengan :

a. Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pemohon telah menguasai secara nyata tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, atau telah memperoleh penguasaan itu dari pihak atau pihak-pihak lain yang telah menguasainya, sehingga waktu penguasaan pemohon dan pendahulunya tersebut berjumlah 20 tahun atau lebih,
2. Bahwa penguasaan tanah itu telah dilakukan dengan itikad baik,
3. Bahwa penguasaan itu tidak pernah diganggu gugat dan karena itu dianggap diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan,
4. Bahwa tanah tersebut sekarang tidak dalam sengketa,
5. Bahwa apabila pernyataan tersebut memuat hal-hal yang tidak sesuai dengan kenyataan, penandatanganan bersedia dituntut di muka Hakim secara pidana maupun perdata karena memberikan keterangan palsu.

b. Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang kesaksiannya dapat dipercaya, karena fungsinya sebagai tetua adat setempat dan/atau penduduk yang sudah lama bertempat tinggal di desa/kelurahan letak tanah yang bersangkutan dan tidak mempunyai hubungan keluarga pemohon sampai derajat kedua baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang membenarkan apa yang dinyatakan oleh pemohon dalam surat pernyataan diatas, sesuai bentuk sebagaimana tercantum dalam lampiran 14.
(Pasal 76 ayat (3) , PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ).

Read More......

UU. Informasi Geospasial

Larasita

Program Layanan Sertifikat Tanah Mencegah Pencaloan Sertifikasi Tanah

Selasa, 17 Februari 2009 | 17:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) mencegah sistem pencaloan dan meminimalisir konflik tanah di Jakarta Barat.

"Kendaraan disertai tiga unit komputer yang terhubung on line dengan data BPN Jakarta barat, sehingga data tersaji real," kata Kepala Kantor BNP Jakarta Barat, Tjahyo Widianto, kepada wartawan di kantor Walikota Jakarta Barat, Selasa sore (17/2).

Pantauan TEMPO, mobil operasional Larasita berwarna abu-abu. Mobil itu dilengkapi meja kayu di bagian samping mobil untuk meletakkan 3 buah komputer. Di sebelah komputer terpasang papan bertuliskan loket pelayanan. Di belakang meja terdapat 3 kursi petugas pelayanan.

Kepala Kantor BPN wilayah DKI Jakarta, Muhammad Ikhsan, berharap tidak ada lagi sertifikat tanah dobel di Jakarta Barat setelah adanya kendaraan Larasita. "Jangan sampai tumpang tindih lagi," dia menegaskan.

Tjahyo menjanjikan semua tanah yang bukan tanah sengketa bisa dilayani Larasita. Dari urusan balik nama pemilik, tanah warisan, maupun pembuatan sertifikat dari tanah girik. Proses pelayanan sesuai pelayanan biasa di kantor BPN.

Menurut Wali Kota Jakarta Barat, Djoko Ramadhan, jumlah kendaraan operasional Larasita belum ideal. Seharusnya ada 8 unit mobil, karena Jakarta Barat terdiri dari 56 kelurahan. Saat ini kendaraan operasional hanya terdiri dari 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor.

Untuk mensiasatinya, Djoko menegaskan perlu adanya penjadwalan yang diinformasikan langsung sampai ke tingkat RT dan RW. Selain ini, diutamakan daerah berjarak minimal 5 kilometer dari kantor BPN Jakarta Barat yang berlokasi di Kembangan.

RINA WIDIASTUTI

Principle Network GNSS-CORS

Principle Network GNSS-CORS
Click Here, go to The Principle Network GNSS-CORS

Bumi Pertiwiku

The Alexa Traffic Rank

Page view Histats

review mazprie82tanah.blogspot.com on alexa.com

Visitor Counter

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by Indo Kadaster info

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger